TEMPO.CO, Jakarta - Kualitas udara Jakarta menjadi topik hangat belakangan ini. Diawali adanya gugatan warga negara yang persidangannya akan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, tudingan Gubernur Anies Baswedan salah warga dan PLTU, hingga terungkapnya data-data yang menunjukkan udara Jakarta tak sehat dan bahkan terburuk di dunia.
Data polusi udara ramai dicuplik dari situs AirVisual berisi Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI). Data pada 1 Agustus 2019, saat artikel ini dibuat, misalnya, menunjukkan rata-rata kualitas udara di Jakarta terburuk kedua versi laman itu.
Indeks kualitas udara Jakarta berdasarkan konsentrasi partikel 2,5 ppm tertulis 153. Hanya selisih dua poin dari Ulaanbaatar, Mongolia, di peringkat pertama. Kualitas udara beberapa kota lain di India dan Cina jauh lebih baik pada hari ini.
Masyarakat memakai masker pada aksi peduli udara bersih yang digelar di Bundaran HI, Jakarta, Rabu 5 Desember 2018. Aksi tersebut menuntut aksi nyata pemerintah untuk membuat strategi dan rencana aksi yang jelas secara hukum guna membenahi darurat polusi di Ibukota. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tercatat telah memberi pernyataan atas buruknya kualitas udara Jakarta. Dia menyatakan sedang menyusun langkah konkret yang masih dimatangkan.
Berikut adalah deretan pernyataannya tentang sebab polusi udara di Jakarta,
1. Salahkan warga pengguna kendaraan pribadi
Anies menyebut polusi udara tak lepas dari andil warga Jakarta yang melakukan mobilitas menggunakan kendaraan pribadi. Kalau masyarakat tak ingin ikut andil dalam mengotori udara Jakarta, maka seharusnya menggunakan kendaraan umum, sepeda, atau jalan kaki. "Anda juga ke sini naik motor? Motor Anda ikut membantu membuat kualitas udara kita menjadi seperti sekarang ini," ujar Anies pada April 2019.
Saat itu LBH Jakarta dan YLBHI baru saja membuka pos pengaduan pencemaran udara Jakarta. Dua lembaga tersebut menilai kualitas udara Jakarta sangat buruk dan mengancam kesehatan masyarakatnya. Padahal hak atas udara bersih merupakan bagian dari hak atas lingkungan hidup baik dan sehat sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 28H UUD 1945.